Dalam upaya penegakkan Perda kab. Banyumas No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame, Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Lain-Lain Pendapatan (P2LP) dan Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pendapatan (P4) DPPKAD Kab. Banyumas bekerjasama dengan BPMPP, DCKKTR, dan Satpol PP telah melakukan penertiban Pajak Reklame dengan sasaran sebagai berikut :
DPPKAD Kab. Banyumas mengambil langkah tegas terhadap 3 (tiga) kategori papan reklame (poin 2, 3, 4) dengan memasang sticker bertuliskan "BELUM BAYAR PAJAK" pada papan reklame tersebut. Hal ini dilakukan dengan harapan para wajib pajak segera mengurus perijinannya bagi yang belum berijin, melakukan perpanjangan ijin bagi yang telah habis masa ijinnya, dan membayar pajak bagi yang sudah berijin tapi belum membayar pajak.
Pemasangan sticker "BELUM BAYAR PAJAK" berjangka waktu 7 (tujuh) hari, apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari belum ditindak lanjuti oleh pemilik papan reklame (pembayaran pajak) maka penindakan tegas akan dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakkan Perda.
Menjadi bagian dari masyarakat yang taat pajak merupakan kebanggaan yang harus ditumbuh kembangkan pada tiap individu, baik sebagai pribadi maupun selaku pelaku usaha.
By : P2LP