Tupoksi
TUGAS dan FUNGSI ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati meaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan, bidang anggaran, bidang aset daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan kesekretariatan, bidang anggaran bidang aset daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang kesekretariatan, bidang anggaran, bidang aset daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten
- Pemantauan penyelenggaraan bidang kesekretariatan, bidang anggaran, bidang aset daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kabupaten
- Evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang anggaran, bidang aset daerah, dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan, bidang anggaran, bidang aset daerah,dan bidang akuntansi dan perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Lampiran I
RINGKASAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH