TUGAS dan FUNGSI ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati meaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
Lampiran I