SEJARAH BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini terbit menggantikan kebijakan lama atau peraturan sebelumnya yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 18 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas merupakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru hasil dari pelaksanaan aturan tersebut diatas. Sebelum menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, OPD ini mengalami perjalanan yang cukup panjang. Awal berdiri bernama BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yaitu gabungan atau merger dari DIPENDA, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Banyumas  dan Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Banyumas yang di Kepalai oleh Bapak Singgih Wiranto, dilanjutkan oleh Bapak Sugiri Hardomo Susilo. BPKD berubah menjadi DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), selanjutnya DPPKAD mengalami perubahan menjadi BKD (Badan Keuangan Daerah). Dalam Perjalanannya BKD Kabupaten Banyumas mengalami pemisahan kembali menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas menggantikan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas  dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas. Para pejabat yang pernah memimpin secara berurutan sbb:

  1. Nugroho Purwoadi ;
  2. Rasono ;
  3. Rofik Widadi ;
  4. Edi Prabowo ;
  5. Irawati ;
  6. Eko Prijanto
  7. Agus Raharjo s.d. sekarang.

Pencarian

Fasilitas pencarian data.

Terbaru

Populer

Tags

Link

Counter

Hari ini 191   Pengunjung
Minggu ini 1405   Pengunjung
Bulan ini 2237   Pengunjung
Tahun ini 18316   Pengunjung
TOTAL PENGUNJUNG 121985   Pengunjung
Post: EVALUASI PELAKSANAAN BELANJA DAERAH TA 2014 21939   Pembaca