Bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dalam rangka pembinaan keuangan tersebut, perlu dilakukan penilaian kine
Melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD pada tanggal 9 Oktober 2014 lalu, diminta kehadiran Saudara pada acara dengan ketentuan sebagai berikut : Hari / tanggal : Senin, 13 Oktober 2014 Waktu
Sebagai pelaksanaan penerapan SAP Berbasis Akrual, di mohon kehadiran anggota Tim Penerapan awal SAP Berbasis Akrual (daftar terlampir), untuk hadir pad aacara dengan ketentuan sebagai berikut : Hari / tanggal : Selasa, 14 Oktober 2014 Waktu &nbs