STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas terdiri dari :
A. Kepala Badan
B. Sekretariat terdiri dari :
C. Bidang Anggaran terdiri dari :
D. Bidang Aset Daerah terdiri dari :
E. Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan terdiri dari :
Lampiran I :