Pada Hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 telah dilaksanakan sosialisasi penungguan Wajib Pajak (WP) Hotel Tahap II Tahun 2018. Acara berlangsung pukul 09.00 sampai dengan selesai di ruang rapat I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas. Dengan di hadiri oleh Pengurus PHRI, WP Hotel, Tax Center Unsoed, Irban IV Inspektorat, Dinporabudpar dan Pejabat Struktural BKD.
Kepala Badan Keuangan Daerah menghimbau agar Wajib Pajak (WP) Hotel lebih terbuka mengenai pendapatan Hotel setiap bulannya. Kegiatan ini untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak karena Pajak Hotel termasuk Self Asisment dan sebagai upaya peningkatan Pajak Asli Daerah yang salah satu tujuan tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kabupaten Banyumas. PHRI mendukung kegiatan ini namun perlu dievaluasi untuk personil penungguan terkait dengan pihak tamu yang akan menggunakan jasa Hotel tersebut.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan yaitu, Bulan Agustus, September dan Oktober. Dan selama 3 (tiga) bulan tersebut dengan target obyek 96 Wajib Pajak (WP) Hotel.