Penyelesaian kasus-kasus Kerugian Daerah menjadi perhatian sekaligus pengupayaan secara maksimal agar dapat diminimalisir kerugian daerah yang menjadi tanggungan/beban Pemerintah Daerah. Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Banyumas yang juga terus berupaya menyelesaikan beberapa kasus kerugian daerah yang terjadi, baik perbendaharaan maupun ganti rugi kekayaan dan barang daerah.
Dasar hukum yang digunakan dalam rangka penyelesaian kerugian daerah antara lain : Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997.
Demikian sekilas sambutan Kepala DPPKAD saat menerima Kunjungan Kerja Pansus XXV DPRD Kabupaten Purworejo bertempat di Graha Satria pada hari Senin, 19 Desember 2016.
Tampak pada gambar :
Kepala DPPKAD Kabupaten Banyumas sedang bertukar cinderamata dengan pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Purworejo.