Penertiban papan-papan reklame yang bermasalah dengan proses perijinan maupun terkait dengan belum dipenuhinya kewajiban oleh para pemilik usaha membayar pajak reklame / pajak daerah terus gencar dilakukan oleh DPPKAD Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Satpol PP, seperti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 lalu dengan lokasi penertiban sekitar wilayah Jalan Overste Isdiman Purwokerto.
Kepala Bidang P2LP DPPKAD Kabupaten Banyumas, Adi Arianto, S.E. turun langsung ke lapangan didampingi oleh Kasi Penagihan, Ari Purwanto, S.H. menyaksikan pemasangan stiker "BELUM BAYAR PAJAK" pada salah satu papan reklame yang kedapatan belum membayar pajak reklame.
Penertiban papan reklame merupakan salah satu upaya nyata penegakan peraturan daerah khususnya pajak reklame yang menjadi bagian dari pajak daerah. Dengan langkah ini diharapkan para pelaku usaha dapat menyadari akan arti pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, sehingga kedepannya akan bermunculan pahlawan-pahlawan pajak daerah karena pada hakekatnya pembangunan di Kabupaten Banyumas sebagian dananya berasal dari pungutan pajak dari masyarakat.
Tampak pada gambar, Kepala Bidang P2LP tengah berbincang dengan petugas Satpol PP sambil mengawasi pemasangan stiker "BELUM BAYAR PAJAK" oleh petugas Satpol PP.