PERSIAPAN PENYUSUNAN RAPERBUP PENILAIAN KINERJA KEUANGAN BLUD

Bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dalam rangka pembinaan keuangan tersebut, perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan BLUD pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Dalam rangka penilaian kinerja tersebut, Bupati telah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Keuangan BLUD. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kehadiran Saudara pada acara dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Hari/tanggal : Selasa, 14 Oktober 2014
  2. Waktu         : Pukul 13.00 sampai dengan selesai
  3. Tempat       : Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Banyumas
  4. Acara          : Pembahasan Rancangan Peratura n Bupati tentang Penilaian Kinerja Keuangan BLUD

Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon untuk hadir tepat waktu. Demikian atas kerja samanya disampaikan terimakasih.

Recent Works

INPUT RKA TA 2015

Bertempat di Ruang Rapat 1 DPPKAD Kabupaten Banyumas pada tanggal 12 November 2014 dilakukan Input R

PENGUMPULAN BANK SAMPAH DI BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BANYUMAS

Menindaklanjuti Surat Bupati Banyumas perihal partisipasi dalam pengumpulan bank sampah di lingkunga

PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD TA 2015 DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH

Tidak sia-sia perjuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengec

Komentar

Pencarian

Fasilitas pencarian data.

Terbaru

Populer

Tags

Link

Counter

Hari ini 133   Pengunjung
Minggu ini 921   Pengunjung
Bulan ini 2617   Pengunjung
Tahun ini 13607   Pengunjung
TOTAL PENGUNJUNG 117276   Pengunjung
Post: EVALUASI PELAKSANAAN BELANJA DAERAH TA 2014 21711   Pembaca