Bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dalam rangka pembinaan keuangan tersebut, perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan BLUD pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dalam rangka penilaian kinerja tersebut, Bupati telah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Keuangan BLUD. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kehadiran Saudara pada acara dengan ketentuan sebagai berikut :
Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon untuk hadir tepat waktu. Demikian atas kerja samanya disampaikan terimakasih.