Kegiatan verifikasi Tahun 2016 dilaksanakan oleh Sub Bidang Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pelaporan Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan 20 April 2017 di semua wilayah di 24 Kecamatan yang masih mempunyai piutang PBB.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan dan upaya yang harus dilakukan terkait dengan piutang PBB-P2 di masing-masing desa/kelurahan.
Output dari kegiatan tersebut adalah berita acara hasil verifikassi yang ditandatangani oleh verifikator dari Badan Keuangan daerah, Kepala Desa/Lurah, Koordinator pemungut, para pemungut, dan diketahui oleh pengawas verifikator, camat dan Kepala Bidang PAP BKD. Juga surat pernyataan kesanggupan untuk pelunasan PBB-P2 2016 dari Kepala Desa/Lurah, koordinator dan para pemungut PBB.
Tampak Pada Gambar : Sugeng Amin, SH, MH selaku Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah tengah mengawasi jalannya kegiatan.