Untuk mengoptimalkan pendapatan khususnya sektor pajak daerah, DPPKAD Kabupaten Banyumas melalui Surat Perintah Tugas Kepala DPPKAD Nomor : 800 / 1958 / VII / 2016 dan SK Bupati Banyumas Nomor 970 / 10 Tahun 2015 Tentang Tim Intensifikasi Pajak Daerah, melakukan pemantauan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini disamping untuk intensifikasi PAD, juga untuk menginventarisir berbagai masalah / persoalan di lapangan berkenaan dengan pembayaran PBB-P2 oleh para wajib pajak.
Tampak pada gambar : Kasubag Bina Program DPPKAD Kabupaten Banyumas selaku Ketua Tim untuk wilayah Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Purwokerto Timur beserta anggotanya dan juga tim pendamping dari Kecamatan Sumbang tengah melakukan dialog dengan Kepala Desa Kedung Malang beserta para koordinator / pemungut PBB.
Dan pada gambar kedua, masih dalam kegiatan yang sama di desa Karangcegak.
Bertempat di Ruang Rapat I DPPKAD Kabupaten Banyumas, pada tanggal 13 Desember 2016 dilaksanakan keg
Bertempat di Ruang Rapat 1 DPPKAD Kabupaten Banyumas Kepala DPPKAD didampingi oleh Kabid Perbendahar
Pada hari Kamis, 2 Agustus 2018 telah dilaksanakannya Rapat dalam rangka pembahasan Intensifika