Untuk menggali sumber pendapatan daerah di bidang perpajakan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meninngkatkan pelayanan kepada masyarakat , telah diterbitkan / diberlakukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang dijadikan acuan dalam upaya optimalisasi peningkatan pendapatan daerah.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas adalah merupakan institusi yang merumuskan dan menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Daerah / Keputusan Bupati.
Sebagai Dinas yang mengelola pendapatan (termasuk pajak daerah), DPPKAD Kabupaten Banyumas memiliki visi : Meningkatkan Pendapatan Daerah dan mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang akuntabel dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, salah satu misi yang dilaksanakan oleh DPPKAD Kabupaten Banyumas yakni mengoptimalkan pendapatan, diantaranya adalah pajak daerah yang meliputi 11 (sebelas) pajak daerah, yakni :
Berbicara masalah pajak daerah, tentu tidak akan terlepas dari persoalan subyek, dan wajib pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan Subyek Pajak dan Wajib Pajak itu?
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah secara terus menerus dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat (termasuk para pelaku usaha) tentang arti penting pajak daerah sehingga diharapkan akan muncul rasa kepedulian sekaligus kesadaran dalam hal pembayaran pajak. Beberapa bukti nyata hasil pembangunan daerah Kabupaten Banyumas yang sebagian pembiayaannya berasal dari pajak daerah antara lain pemeliharaan / peningkatan jalan yang sudah kita rasakan bersama diantaranya seperti pada gambar berikut ini.
Terpeliharanya infrastruktur jalan dengan baik akan sangat mendukung pembangunan ekonomi secara keseluruhan di Kabupaten Banyumas, dan hal ini juga akan mendukung Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meraih penghargaan Adipura dari Pemerintah Pusat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap para wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif dan memiliki kesadaran yang tinggi dalam pembayaran pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran, berikut kami tampilkan matriks 10 (sepuluh) wajib pajak terbaik kategori lancar dan tertib tahun 2015.
Pemerintah Kabupaten Banyumas mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pertisipasi masyarakat / para pelaku usaha dalam pembayaran pajak daerah secara tertib dan lancar. Semog Tuhan yang Maha Esa senantiasa menyertai langkah kita bersama menuju Kabupaten Banyumas menjadi lebih baik.
- Better Banyumas, Pilihan Bijak Menjadi Pahlawan Pajak.. -