Pada bulan Nopember sampai dengan Desember 2014, DPPKAD Kabupaten Banyumas telah melakukan penilaian individu terhadap obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kategori obyek pajak non standart dan obyek pajak khusus, dengan sasaran/obyek, yakni bangunan baru yang belum terdapat dalam penilaian PBB-P2.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 7 Januari 2015 DPPKAD Kabupaten Banyumas dalam hal ini bidang P4 didampingi oleh petufas dari KPP Pratama Purwokerto telah melakukan rapat pembahasan hasil penilaian obyek Pajak Bumi dan Bangunan bertempat di ruang rapat II DPPKAD Kab. Banyumas. Pada kesempatan tersebut pihak KPP Pratama Purwokerto memberikan tanggapan dan masukan atas hasil yang diperoleh DPPKAD Kab. Banyumas terkait pelaksanaan penilaian obyek pajak non standart dan obyek pajak khusus.