PERSIAPAN PENYUSUNAN RAPERBUP PENILAIAN KINERJA KEUANGAN BLUD

Bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dalam rangka pembinaan keuangan tersebut, perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan BLUD pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Dalam rangka penilaian kinerja tersebut, Bupati telah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Keuangan BLUD. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kehadiran Saudara pada acara dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Hari/tanggal : Selasa, 14 Oktober 2014
  2. Waktu         : Pukul 13.00 sampai dengan selesai
  3. Tempat       : Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Banyumas
  4. Acara          : Pembahasan Rancangan Peratura n Bupati tentang Penilaian Kinerja Keuangan BLUD

Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon untuk hadir tepat waktu. Demikian atas kerja samanya disampaikan terimakasih.

Recent Works

SOSIALISASI PENUNGGUAN WAJIB PAJAK (WP) HOTEL TAHAP II TAHUN 2018

Pada Hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 telah dilaksanakan sosialisasi penungguan Wajib Pajak (WP) Hot

Komentar

Pencarian

Fasilitas pencarian data.

Terbaru

Populer

Tags

Link

Counter

Hari ini 138   Pengunjung
Minggu ini 985   Pengunjung
Bulan ini 2793   Pengunjung
Tahun ini 13783   Pengunjung
TOTAL PENGUNJUNG 117452   Pengunjung
Post: EVALUASI PELAKSANAAN BELANJA DAERAH TA 2014 21728   Pembaca